Jadi "Justice Collaborator", Ini Harapan KPK kepada Damayanti

Jum'at, 30 September 2016 | 19:10 WIB
Jadi "Justice Collaborator", Ini Harapan KPK kepada Damayanti
Mantan anggota Komsi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(26/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebaliknya, jika diterima maka pimpinan Komisi V akan memuluskan RAPBN yang diajukan Kementerian PUPR.

Dari situ pula muncul dugaan jatah-jatah nilai pagu anggaran yang bisa dinegosiasikan Komisi V DPR kepada Kementerian PUPR untuk program aspirasi.

Kata Damayanti, anggota Komisi V mendapat nilai pagu sebesar Rp50 miliar, Kapoksi Komisi V dapat jatah Rp100 miliar, sedangkan untuk pimpinan Komisi V sebanyak Rp450 miliar.

Selain tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro, pada kasus ini KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dalam sidang vonis Damayanti, Majelis Hakim menetapkan 'rapat setengah kamar' itu sebagai fakta hukum. Majelis Hakim pun memerintahkan KPK untuk mengusut para pihak yang hadir dalam rapat informal di Komisi V tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI