Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, terus membuka semua anggota DPR yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Maluku.
Hal itu, dikarenakan, Damayanti berperan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
"Sesuai dengan status JC yang diberikan, kami harap yang bersangkutan bisa memberi keterangan lebih untuk membuka (keterlibatan) pihak lain," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Dijelaskan Yuyuk, sudah jadi konsekuensi Damayanti menjadi JC untuk terus membongkar keseluruhan kasus yang menjeratnya.
"Karena sudah ditetapkan sebagai JC, maka jadi konsekuensi DWP memberikan keterangan-keterangan yang diduga," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, dalam persidangan Damayanti muncul istilah 'rapat setengah kamar' di Komisi V. Rapat setengah kamar itu merupakan rapat tertutup antara pimpinan Komisi V DPR dan Kementerian PUPR.
Pejabat Kementerian PUPR yang hadir di antaranya Sekretaris Jenderal, Taufik Widjojono, serta Kabiro Perencanaan dan Anggaran, Hasanuddin.
Sedangkan, pimpinan Komisi V yang hadir, antara lain Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Hanura Fauzih Amro, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V Lazarus dan Michael Wattimena, serta Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.
Damayanti menyebut ada dugaan 'jual beli' dana aspirasi dalam rapat tertutup tersebut.
Dugaan 'jual beli' itu maksudnya, jika keinginan pimpinan Komisi V soal pagu anggaran dana aspirasi ditolak Kementerian PUPR, maka pimpinan Komisi V tidak akan menyetujui Rancangan APBN yang diajukan kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono tersebut.