DPR Minta Pemasang Video Porno di Videotron Dijerat UU Pornografi

Jum'at, 30 September 2016 | 18:24 WIB
DPR Minta Pemasang Video Porno di Videotron Dijerat UU Pornografi
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan pihak kepolisan harus mengusut penyebab munculnya video porno di papan Videotron di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

‎"Pihak polisi harus bisa mengusutlah. Supaya jangan main-main. Kita sudah ada UU pornogrrafi. Karena itu melanggar karena mempertontonkan sesuatu yang tidak pantas dihadapan publik," kata Ali saat dihubungi, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Menurutnya, perlu dicari tahu juga motif penayangan video porno ini dilakukan sengaja atau tidak. ‎Sehingga, hukuman seberat-beratnya bisa diberikan kepada pelaku.

"Itu adalah hal yang tercela. Karena itu dilakukan di ranah publik. Itu sesuatu yang sangat tidak bagus untuk moral bangsa. Akhlak bangsa," katanya.

Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan pemutaran video porno di videotron di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran. Video itu menggambarkan adegan seks. Kehebohan itu muncul sejak Jumat siang tadi di Twitter. Tidak hanya itu, di situ forum bebas pun peristiwa itu ramai dibicarakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI