Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Tahun 2011-2012.
KPK sudah menemukan dua alat bukti yang kuat berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, karena itu KPK menetapkan IM, Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Menurut Yuyuk, Irman selaku Mantan Pelaksanaan Tugas Dirjen Dukcapil bersama dengan rekannya Sugiharto melakukan penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp2 triliun dalam proyek yang totalnya mencapai Rp6 triliun tersebut.
"Selaku Mantan Plt Dirjen Dukcapil dan Dirjen bersmaa kawan dan tersangka S bersama-sama melakukan tindakanmelawan hukum penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012 dengan total proyek Rp6 triliun," kata Yuyuk.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Irman dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 uu Nomor 31 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Sugiharto belum ditahan karena alasan sakit.
Penetapan Irman sebagai tersangka baru terjadi setelah dua tahun Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, KPK terus mengusut kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun tersebut.