Suara.com - Pelaksana tugas Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir mengatakan pergantian alat kelengkapan dewan di DPR merupakan kewenangan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Termasuk pergantian Ketua DPR.
"Soal pergantian itu internal partai," kata Kahar di DPR, Jumat (30/9/2016).
Isu pergeseran Ketua DPR mencuat karena permohonan pemulihan nama baik Setya Novanto saat persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan, dikabulkan. Saat persidangan itu, Setya meninggalkan jabatannya di kursi Ketua DPR. Kini jabatan Ketua DPR diisi oleh Ade Komarudin.
"Ini nggak ada sangkut pautnya. Nggak ada hubungannya (dorongan Setya jadi Ketua DPR dengan putusan MKD)," kata Kahar.
Menurut Kahar, pergantian Ketua DPR yang merupakan jatah Partai Golkar bisa kapan saja diganti dengan siapapun kadernya. Pergantian ini, sesuai dengan UU MD3 diserahkan kepada Ketua Umum Partai. Namun, hingga saat ini, Fraksi Golkar mengatakan belum menerima adanya permintaan dari partai tentang pergantian jabatan tersebut.
"Kalau proses tukar menukar itu ada di partai, kirim surat ke fraksi, terus fraksi kirim ke pimpinan. Selesai. Tapi sampai saat ini belum ada surat kepada saya, 'Pak Kahar, saya (Setya Novanto) mau jadi Ketua DPR'. Kalau ada, saya buat suratnya dong," kata Kahar.
Meski demikian, Kahar mengakui, banyak kader yang mendorong Setya Novanto duduk lagi jadi Ketua DPR. Namun, secara pribadi Kahar mengatakan perlu pertimbangan politik yang matang untuk menempatkan kembali Setya di kursi Ketua DPR.
"Kalau saya, akan ada pertimbangan politik yang harus dihitung," ujarnya.