Suara.com - Keluhan warga eks Kampung Bukit Duri di sekitaran Kali Ciliwung, Tebet, Jakarta Selatan masih terdengar. Sama, mereka masih menyeluh dengan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama.
Maru, salah satu warga di sana mengenang banyak pejabat datang ke kampungnya sebelum digusur. Termasuk Joko Widodo yang berjanji saat masih menjadi gubernur Jakarta.
Isinya warga dijanjikan mendapatkan ganti rugi layak jika menunjukan suurat-surat bangunan dan tanah lengkap. Begitu juga yang tidak punya pun dapat, tapi lebih kecil.
Di era Ahok, janji itu terlupakan. Warga sama sekali tidak dapat ganti rugi.
"Bagi yang tidak memiliki sertifikat sebesar 25 persen dari NJOP," kata Maru.
"Setelah Ahok menjadi Gubernur, warga yang tanahnya di gusur tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali," tambah Maru.
Ita pun kena gusur. Perempuan 52 tahun itu tidak menyangka kehilangan rumahnya.
"Awal perjanjian hanya 1,26 meter,tapi saat di lakukan penggusuran ternyata bertambah 2 meter. Jadi rumah saya terkena gusuran 3,26 meter," ujar Ita.
Sebagian warga yang rumahnya tergusur memilih untuk tinggal mengontrak di kawasan Bukit Duri. Salah satunya, Muklis (45), ayah 4 anak.
"Ya mau bagaimana lagi, anak saya sekolah di sini. Saya kerja di sini," kata Muklis. (Yulia Enggarjati)