Harga Rokok Naik 12,26 Persen Tahun Depan

Jum'at, 30 September 2016 | 14:48 WIB
Harga Rokok Naik 12,26 Persen Tahun Depan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pada 2017 kenaikan tarif cukai tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin. Sementara penaikan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor: 147/PMK.010/2016.

Sri menjelaskan kenaikan tersebut dilakukan untuk produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai. Selain itu, lanjut Sri, rokok disadari pemerintah telah merugikan kesehatan masyarakat.

"Sehingga pemerintah perlu membatasi dan mengawasi peredarannya di masyarakat. Pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai," katanya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).

Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen. Hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.

"Sudah, kami sudah berbicara dengan stakeholder dan sudah ada kesepakatan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI