KPK Siap Ladeni Irman Gusman dan Nur Alam di Praperadilan

Jum'at, 30 September 2016 | 14:06 WIB
KPK Siap Ladeni Irman Gusman dan Nur Alam di Praperadilan
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka yang mengajukan praperadilan itu, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dan bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Saat ini KPK sedang menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk menjawab semua gugatan kedua tersangka tersebut.

"Biro hukum KPK sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016).

KPK pernah mengahadapi gugatan praperadilan. Karenanya, pengalaman itu juga jadi bahan pelajaran agar KPK tidak kalah dalam praperadilan.

"Kan ini juga bukan praperadilan pertama yang dihadapi KPK, jadi kami siap menghadapi praperadilan ini‎," kata Yuyuk.

Nur Alam merupakan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah pada 2008-2014.

Sementara Irman Gusman merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat Tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI