Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu, menjatuhkan hukuman rehabilitasi sosial selama setahun kepada MJE, remaja 13 tahun yang terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi sekolah menengah pertama setempat yang kematiannya pada April lalu memicu kemarahan publik di Tanah Air.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Handayani di Jakarta Timur. Selain itu juga diharuskan membayar biaya perkara Rp2.000," kata hakim ketua Heny Faridha yang memimpin sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, Kamis (29/9/2016).
MJE divonis rehabilitasi karena masih di bawah umur, berbeda dengan seorang rekannya yang dalam sidang sebelumnya divonis mati dan empat lainnya dihukum 20 tahun penjara.
MJE bersama 13 rekannya yang sudah berusia dewasa pada 2 April 2016 lalu memerkosa dan membunuh Yuyun saat remaja puteri itu sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah. Mayat gadis itu dibuang ke dalam jurang.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa MJE terbukti melakukan pelanggaran pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1, junto 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa M Gunawan usai persidaangan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.
"Kami masih pikir-pikir, nantinya apakah akan menerima atau melakukan banding. Masih ada waktu satu minggu kedepan," ujar Gunawan.
Masih di Bawah Umur, Remaja Pembunuh Yuyun Dihukum Rehabilitasi
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 30 September 2016 | 05:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI