Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo sebagai upaya meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Untuk melaksanakan program tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencetak dan menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 17,9 juta kartu untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berdasarkan laporan dari penyedia jasa pengiriman KIP, sampai dengan tanggal 28 September 2016 sebanyak 17,067,951 (95,2 persen) kartu telah diterima rumah tangga sasaran (RTS). Namun terdapat 765.193 (4,3 persen) kartu masih dalam proses pengiriman. Selain itu, terdapat 94.164 (0,5 persen) kartu yang dikembalikan oleh penerima.
“Pengembalian tersebut terjadi karena penerima tidak dikenal, sudah pindah, dan meninggal dunia. Ada juga penerima yang menolak menerima KIP karena merasa mampu, atau sudah lulus sekolah,” demikian penjelasan disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebanyak 10.793.830 siswa/peserta didik telah mendaftarkan kartunya ke sekolah/lembaga pendidikan. Mereka adalah siswa penerima KIP/KKS, ataupun yang berasal dari keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Bagi siswa yang belum mendapatkan KIP namun merasa layak, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pendaftaran penerima PIP di Dapodik. Sampai dengan saat ini tercatat sekitar 8,6 juta siswa,” jelas Dirjen Dikdasmen.
Terkait penyaluran dana manfaat PIP, Kemendibud telah menyalurkan dana kepada 10,2 juta siswa. Sedangkan siswa yang telah mencairkan dana tersebut di bank penyalur tercatat sebanyak 3,9 juta siswa. “BRI dan BNI sudah sepakat untuk melakukan percepatan pencairan dana manfaat PIP dengan menambah jam layanan, dan loket layanan. Selain itu bank juga akan mendatangi sekolah yang berada di wilayah terpencil serta memfasilitasi pencairan kolektif bagi daerah yang memenuhi kriteria,” tutur Hamid.
Anak yang sudah menerima KIP dapat segera melaporkan kartunya ke sekolah/lembaga pendidikan untuk didaftarkan di Dapodik. Daftar anak yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) penerima dana PIP yang dikirim sekolah/lembaga melalui Dinas Pendidikan dapat digunakan sebagai dasar pencairan dana manfaat ke bank penyalur terdekat. Tempat pencairan dana bagi siswa SD/paket A, SMP/paket B, SMK/peserta kursus dapat dilakukan di BRI. Sedangkan tempat pencairan dana di BNI diperuntukkan bagi siswa SMA/paket C.
Kemendikbud terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan KIP dan pencairan dana manfaat PIP. Penggunaan KIP selain di pendidikan formal, dapat juga digunakan di pendidikan non formal. Bagi siswa penerima KIP yang belum mendaftarkan kartunya, diharapkan dapat segera mendaftarkannya ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat.