Saksi Ini Beber Uang Rohadi dari Anggota DPR Sareh Wiyono

Suwarjono Suara.Com
Kamis, 29 September 2016 | 21:15 WIB
Saksi Ini Beber Uang Rohadi dari Anggota DPR Sareh Wiyono
Panitera PN Jakarta Utara Ditahan KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koko Wira A, sopir panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjelaskan, uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil majikannya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari anggota Komisi III DPR RI Sareh Wiyono.

"Jadi di mobil itu ada uang selain uang dalam plastik merah berisi uang itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

"Ada 700 (juta) kata Pak Rohadi, itu dari apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh (wiyono)," jawab Koko.

Koko menjadi saksi untuk pengacara Saipul Jamil Berthanalia Ruruk Kariman dan abang Saipul Jamil Samsul Hidayatullah yang bersama-sama Kasman didakwa menyuap Rohadi sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul.

"Sareh siapa?" tanya jaksa Dzakiyul.

"Tidak tahu," jawab Koko.

"Untuk apa?" tanya jaksa.

"Tidak mengerti, tapi kata Pak Rohadi itu Rp700 juta," jawab Koko.

"Jadi tidak tahu uang itu diserahkan kemana?" tanya jaksa Dzakiyul.

"Tidak," jawab Koko.

Sareh adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan juga pernah menjadi mantan Ketua PN Jakarta Utara.

Ia pensiun pada 2013 dan sejak Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari fFraksi Gerindra. Bahkan sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR saat masih berada di Komisi III DPR.

Sareh pernah diperiksa di KPK dalam perkara yang sama pada 22 Juli 2016, namun Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi.

""Tidak ada, tidak ada (minta tolong). Tidak di PT Bandung juga, aku sudah pensiun," kata Sareh pada 27 Juli 2016.

Perbuatan Bertha, Kasman dan Samsul diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI