Suara.com - Kasus dugaan suap kuota impor gula dengan tersangka Ketua DPD Irman Gusman tidak berkaitan dengan perkara penjualan gula tanpa lebel SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya yang bersidang di Pengadilan Negeri Padang.
"Enggak ada kaitannya. Itu kasus yang berbeda, di Sumatera Barat kan peredaran gula tanpa SNI, kalau IG kita belum tahu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejagung M Roem usai rapat dengar pendapat dengan tim 10 pengkajian terkait kasus Irman Gusman di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Meski demikian, dia mengakui adanya oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang 'nakal' dalam perkara gula SNI yang sedang bersidang di PN Padang itu. Jaksa itu, sambungnya, adalah Jaksa Farizal yang menerima uang dari mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya Xaveriandy Sutanto sebesar Rp365 juta untuk membantu persidangan.
"Tapi ada oknum kita yang ditangani KPK ya kita kasih kesempatan seluas-luasnya," ujarnya.
Juru bicara tim 10 kasus Irman Gusman, Andi Muhammad Iqbal Parewangi mengatakan, tim ini belum mengambil kesimpulan tentang perkara Irman setelah mengundang penegak hukum hari ini.
Setelah ini, Tim 10 akan mengundang pengamat, pakar hukum dan sejumlah elemen masyarakat untuk memberikan pandangan terhadap kasus Irman ini.
"Ini masih perlu dilanjutkan karena bukan soal kasus orang perorangg tapi bagaiman supremasi hukum, dan bukan supremasi penegak hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan bukan supremasi penegak hukum," tuturnya.
Dia menambahkan, Tim 10 berpandangan kasus Irman ini harus ada empat prinsip yang harus dipegang teguh dalam penanganannya. Yaitu, independen, objektif, komprehensif, dan zero tolerance. Selain itu, tim 10 meminta supaya tetap menghargai praduga tak bersalah.
"Tapi ini tidak sama dengan mengintervensi. Tapi, untuk korupsi, standing kami jelas, zero tolerance terhadap praktek korupsi. Korupsi itu salah, siapapun orangnya, apapun jabatanya dan berapapun nilainyan" kata dia.
Kasus ini bermula dari KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Tim 10 Undang Kejaksaan Minta Pandangan soalkasus Irman Gusman
Kamis, 29 September 2016 | 19:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
28 Juli 2024 | 19:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI