Suara.com - Pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dengan Sandiaga Salahuddin Uno berencana akan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/9/2016).
Keduanya akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai calon kepala daerah. Ini menyusul permintaan KPK hasil kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu.
"Iya, hari ini dijadwalkan pasangan Sandi Uno dan Anies Baswedan, akan datang untuk melaporkan LHKPN," kata Pelaksana Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Anies Baswedan sebenarnya sudah pernah melaporkan harta kekayaannya pada saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja Jokowi-JK. Namun KPK menyarankan Anies melapor kembali.
"Ya (sebagai Menteri sudah) ini lapor LHKPN sebagai calon Kepala daerah, jadi harus melapor lagi," kata Yuyuk.
KPK mencatat dari ratusan pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi di 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak Tahun 2017 mendatang, baru pasangan Anies-Sandi yang berencana melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Sementara, pasangan lainnya hingga saat ini belum didengar oleh KPK akan datang untuk menyerahhkan LHKPN-nya, termasuk pasangan lawan Anies-Sandi, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Syaiful Hidayat dan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dengan Sylviana Murni.
"Setahu saya baru hari ini pasangan Sandi dan Anies," kata Yuyuk.
Oleh karena itu, KPK kembali meminta pasangan calon agar segera menyerahkan LHKPN-nya ke KPK. Pasalnya, waktu yang disediakan sudah hampir selesai, yakni hingga tanggal 3 Oktober 2016.
"Kami sudah melakukan imbauan dan ada surat edaran, bahwa LHKPN untuk calon kepala derah kita buka loket sampai 3 Oktober," kata Yuyuk.