Maroef dan Sudirman Diminta Akui Setya Novanto Tak Salah

Kamis, 29 September 2016 | 11:45 WIB
Maroef dan Sudirman Diminta Akui Setya Novanto Tak Salah
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin dan Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengakui Setya Novanto tidak bersalah di kasus permintaan jatah saham Freeport. Kasus ini dikenal dengan nama 'Papa Minta Saham'.

Sebab, nama baik Setya tercemar akibat persidangan etika di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR yang berasal dari laporan Sudirman Said terkait kasus dugaan pelanggaran etika 'Papa Minta Saham'.‎

"Dirut Freeport dan Sudirman Said yang harusnya menyampaikan rehabilitasi ke khayalayak umum," kata Agus di DPR, Kamis (29/9/2016).

Menurutnya, DPR tidak perlu melakukan paripurna untuk ‎rehabilitasi nama Setya. Agus mengatakan, cukup MKD yang memulihkan nama baik Setya.

"Kalau DPR (yang merehabilitasi) dari segi mana? DPR tidak pernah mengeluarkan putusan apa-apa untuk Setya Novanto," tuturnya.‎

‎Sebelumnya, Setya Novanto meminta nama baiknya dipulihkan atas proses persidangan etika di MKD dalam kasus 'Papa Minta Saham'. ‎Sebab, rekaman yang menjadi alat bukti dalam persidangan ini dianggap tidak memenuhi syarat.

Permintaan pemulihan nama baik ini didasari atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Setya terkait UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam putusan MK ini, disebutkan rekaman tidak menjadi alat bukti karena tidak direkam oleh penegak hukum.‎

Atas permintaan Setya itu, MKD kemudian memulihkan nama baik, harkat dan martabat Setya sesuai permintaan. MKD tidak bisa merehabilitasi jabatan Setya.

Sebab, MKD belum memutuskan sanksi dari etika yang dilanggar Setya. Namun, Setya memilih mundur dari jabatannya kala itu, Ketua DPR sebelum diputus MKD.‎‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI