Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menegaskan pihaknya akan siap menghadapi pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Rabu (5/10/9/2016) depan. Pasalnya, Otto mengaku tidak perlu mengkhawatirkan untuk menghadapi tuntutan jaksa, karena Jessica telah membeberkan fakta-fakta yang dianggap penting diungkap di persidangan.
"Kita siap-siap saja, karena dari kita tidak terlalu sulit, kenapa karena untuk menyatakan kebenaran itu nggak sulit tapi kalau menyatakan bohong itu sulit. Kalau menyatakan benar jadi kita ikutin saja," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (29/9/2016) dini hari.
Menurutnya, Jessica sendiri tidak mengalami kesulitan untuk memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang.
"Jadi Jessica bisa dengan lancar kenapa dia mengalami sendiri. Saya kira wajar karena yang ditanyain teknis. Kalau anda bertemu dan kita curiga ya kan anda bertemu ngaku nggak ketemu bingung. Tapi dia nggak," kata Otto.
Selain itu, Otto pun menganggap ada kejanggalan dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dihadirkan jaksa di persidangan tadi. Kejanggalan tersebut yang dimaksud Otto adalah tidak adanya pembubuhan paraf Jessica saat menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, seperti gelaran rekonstruksi yang pernah dilakukan di kafe Olivier.
"Ya jelas donk kalau setiap keterangan dari polisian pasti ada berita acara pemeriksaan (BAP). Tapi disini nggak ada berita acaranya, karena dari hakim tidak ditemukan apa dari dia. Coba umpanya ditemukan pasti ada BAPnya kan begitu cara berfikir kita. Karena apa nggak ada berita acara," kata Otto
Dalam sidang ke-26 ini, Jessica telah membeberkan semua keterangan di hadapan majelis hakim. Dia sendiri membantah telah menaruh racun sianida di gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Dia juga menyangkal tak menolong Mirna saat mengalami kolaps. Bahkan, dirinya pun membawa bukti keterangan tidak terlibat kasus tindak pidana selama tinggal di Australia.