Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meminta kliennya membeberkan bukti pernyataan dari pihak kepolisian Australia bahwa tidak melakukan tindak pidana selama tinggal di Australia. Pasalnya, Otto mengatakan jika laporan polisi yang dibuat Patrick O'connor hanya karena masalah pertengkaran dengan Jessica saat masih berpacaran.
"Kan saudara tidak pernah ditahan. Ada juga kalau tidak salah pacar saudara (Jessica) melaporkan saudara. Lucu, ya, di Australia kalau ada masalah pas pacaran, bisa dilaporkan ke polisi," kata Otto dalam sidang pemeriksaan Jessica sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (28/9/2016) malam.
Mendengar hal tersebut, Jessica pun mengaku membawa keterangan dari otoritas Australia yang berisi pernyataan dirinya tidak pernah bersinggungan dengan sebuah perkara pidana.
Di hadapan majelis hakim, Jessica pun menunjukkan jika surat tersebut juga telah ditandatangani dan dicap oleh Konsulat Jenderal Australia di Jakarta dan dikirimkan kepada Jessica di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Saya bawa suratnya, bisa dilihat langsung, yang mulia," kata Jessica.
Kemudian, Jaksa Wahyu Oktaviandi lantas menanyakan mengapa tidak ada surat kuasa untuk dokumen tersebut. Lantas, Otto pun mengatakan jika surat kuasa tersebut dikirim melalui salah satu tim kuasa hukum Jessica di Australia.
"Suratnya ini fotokopian, sudah dilegalisir. Saya punya aslinya, tapi ini sudah dilegalisir," timpal Jessica melengkapi pernyataan Otto.