Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengakui jika kebiasaan suka meminum-minuman keras ketika masih tinggal di Australia. Hal tersebut diungkap Jessica saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim di sidang ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kebiasaan di Australia saya suka minum (alkohol), tapi tidak sampai mabuk. Orang tua saya tahu, tapi kalau diperbolehkan saya gak mau jawab,” kata Jessisa dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam.
Dalam persidangan, perempuan lulusan Billy Blue College, Sidney, Australia itu mengaku pertama kali menjajal minuman keras pada umur 18 tahun.
“Saya minum alkohol pertama kali sekitar umur 18/19 tahunan, sejak di Australia,”
Menurutnya, dirinya memang sejak umur 16 tahun memang telah tinggal di negeri kangguru tersebut.
“Saya di Australia sejak umur 16 tahun. Kakak saya dua, cewek dan cowok. Dan mereka ada di Australia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jessica juga mengatakan jika adanya serangkaian upaya bunuh diri yang dilakukannya itu terjadi ketika dirinya terlibat pertengkaran dengan mantan kekasihnya bernama Patrik O'connor saat masih menjalin hubungan di Australia.
"Saya ngomong (bunuh diri) kalau lagi emosi saja. Lagi marah sama (mantan) pacar saya,” kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penutut umum telah menghadirikan polisi dari New South Wales, Australia, John Jesus Torres sebagai saksi. John pun membeberkan 14 catatan kriminal yang pernah dilakukan Jessica di Australia. Belasan catatan kriminal tersebut seperti ancaman upaya bunuh diri dan pelanggaran lalulintas yang Jessica lantaran dipengaruhi minuman keras. Rata-rata laporan polisi tersebut dibuat oleh mantan kekasih Jessica bernama Patrick. Bahkan dari laporan tersebut, Pengadilan setempat meminta pihak kepolisian Australia untuk melindungi Patrick lantaran mengaku sempat mendapatkan teror dari Jessica.