Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menegaskan tidak pernah memiliki catatan kriminal di Australia. Jessica juga mengatakan tidak pernah masuk penjara di negara itu. Suatu hari, dia memang pernah berurusan dengan polisi New South Wales, tapi hanya kasus pelanggaran di jalan raya dan itu pun telah didenda.
“Soal laporan polisi, itu saya sama sekali tidak pernah dipenjara. Kecuali satu pelanggaran lalu lintas dan denda," kata Jessica dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam.
Jessica menilai laporan yang dicatat polisi Australia dilatari masalah dengan mantan kekasih, Patrick O'connor. Jessica mengaku setiap kali tengah bertengkar dengan Patrick, Patrick kerap melaporkannya ke polisi.
"Itu laporan orang (mantan pacar), karena hubungan kami tidak baik. Dia sudah biasa laporin setiap berantem,” kata Jessica.
Jessica juga menjelaskan kenapa sering menghubungi Patrick melalui telepon meski telah putus hubungan. Alasannya karena untuk menagih utang Patrick sebesar 10 ribu dollar Ausrtrlia.
"Masalah saya sama Patrick karena dia punya utang sama dia, saya nggak akan jelaskan itu utang apa, yang jelas 10 ribu dollar. Dan dia janji akan cicil per bulannya, tapi nggak berjalan tuntas," kata Jessica
Jessica juga mengaku telah membuat perjanjian secara tertulis dengan keluarga soal utang yang mesti dibayar Patrick.
"Tapi diperjanjian hitam putih saya bisa hubungi orangtuanya kalau dia nggak bayar," kata dia.
Jessica menuding laporan yang dibuat Patrick kepada polisi Australia semata-mata untuk terbebas dari kejaran Jessica agar tidak menagih utang.
"Dan karena dia mungkin malu, jadinya lapor polisi agar saya tidak bisa ganggu dan akhirnya saya ikhlaskan saja,” kata Jessica.