Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengecam kebijakan penertiban pemukiman padat penduduk di Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pagi tadi. Dia menyayangkan kebijakan tersebut tetap dilakukan di tengah proses hukum yang ditempuh warga.
"Indonesia negara hukum. Semua tindakan, apalagi kebijakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Hukum harus didasarkan keadilan termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun," kata Fadli Zon, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Dia mengatakan seharusnya Pemprov DKI Jakarta menjadi teladan dalam mematuhi hukum. Saat ini, sebagian warga melakukan class action ke pengadilan.
"Tunggu keputusan pengadilan. Jika hukum dan tuntutan keadilan dilanggar terus, negara ini akan menuju kehancuran," kata Fadli.
Dia mengingatkan janji pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama ketika kampanye pilkada Jakarta tahun 2012. Ketika itu, mereka berjanji tak akan menggusur pemukiman Bukit Duri, tapi merevitalisasi menjadi kampung susun.
"Dulu jualan kampanye 2012 Jokowi-Ahok adalah negosiasi penggusuran hingga 50-an kali di Kota Solo. Karena penggusuran dianggap tak manusiawi. Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri," tuturnya.
Dia mengingatkan pemerintah berhati hati dalam bertindak, harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan hukum. Apalagi yang dampaknya terkait dengan hidup banyak orang.
"Penataan kita setuju, tapi harus dilakukan dengan pertimbangan keadilan, hukum dan juga hak warga mendapatkan kehidupan yang layak. Penataan juga harus manusiawi," kata dia.