Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan rekonstruksi yang dilakukan polisi di kafe Olivier saat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih dalam tahap penyidikan. Dia menilai ada kejanggalan dalam reka ulang karena tidak ada tandatangan Jessica. Padahal, BAP tersebut digunakan jaksa penuntut umum di persidangan.
"Oh jadi rekonstruksi, kita merasa aneh ini. Saya mau tanya nanti semua BAP diparaf bahkan ada perubahan diparaf. Tapi BAP yang muncul tadi tidak ada paraf Jessica," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Menurut Otto seharusnya jaksa bisa membubuhkan paraf di BAP, meskipun terjadi perubahan berkas. Jika tidak ada paraf, katanya, BAP tersebut tidak bisa dipergunakan jaksa di persidangan.
"Jadi pertanyaan nanti saya mau tanya kenapa bisa begitu, bahkan ada satu kata di rubah pun ada paraf. Ada pertambahan kata pun di paraf. Tapi ini nggak ada, jadi pandangan saya, kalau nggak di paraf, berarti dokumen itu nggak bukan yang dibuat, nggak diakui," kata Otto.
Otto mengatakan dalam prosedur penyidikan tindak pidana sudah menjadi syarat mutlak penyidik menyertakan paraf di lembaran BAP.
"Semua penyidikan di mana pun setiap lembar pasti diparaf. Tidak di paraf ini yang dipersoalkan. Semuanya nggak," kata Otto.