Ketua DPR Belum Bersikap Soal Pemulihan Nama Baik Setya Novanto

Rabu, 28 September 2016 | 17:25 WIB
Ketua DPR Belum Bersikap Soal Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
Ketua Umum Golkar Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua DPR Ade Komarudin belum mau berkomentar soal surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan tentang pemulihan nama baik Setya Novanto. Politikus Golkar mengaku belum menerima surat tersebut.
 
"Saya belum menerima surat. Kita itu tunggu suratnya. Yang pasti kalau suratnya sampai kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku, yang berjalan seperti selama ini," kata Ade di DPR, Rabu (28/9/2016).
 
‎Ade menerangkan setelah surat tersebut diterima, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi kemudian akan melakukan rapat. Rapat ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
 
"(Kalau sudah ada) saya akan bawa ke rapat pimpinan, rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi. Saya tidak mau gegabah. Saya ingin semuanya melakukan dengan penuh kebersamaaan," katanya.
 
Lalu, apakah surat ini bisa membuat Setya Novanto jadi ketua DPR lagi? "Saya belum bisa mengomentari apapun karena saya belum lihat suratnya. Dan suratnya belum sampai ke pimpinan DPR," kata Ade.
 
MKD DPR mengeluarkan surat keputusan pengabulan peninjauan kembali kasus dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dalam kasus yang dikenal dengan sebutan Papa Minta Saham.

Suara.com - Kasus yang bergulir Desember tahun lalu ini berawal dari laporan Sudirman Said (ketika itu Menteri ESDM) tentang rekaman perbincangan Setya Novanto (ketika itu ketua DPR), Direktur PT. Freeport Indonesia Ma'ruf Syamsudin (ketika itu) dan pengusaha Riza Chalid yang membicarakan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.

"Sesuai dengan Mahkamah Konstitusi bahwa bukti rekaman yang menjadi dasar itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding dihubungi, Rabu (28/9/2016).

Surat pengajuan pemulihan nama baik ini dilayangkan Novanto pada awal September. Novanto meminta pemulihan nama baik karena gugatannya ke MK menang. 

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Setya terkait UU nomor 11/2008 tentang ITE tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam putusan MK ini, disebutkan rekaman tidak menjadi alat bukti karena tidak direkam oleh penegak hukum.

Berikut bunyi surat keputusan MKD DPR RI :

Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada pimpinan DPR.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI