Suara.com - Jaksa penuntut umum kembali mencecar terdakwa Jessica Kumala Wongso perihal gerak-gerik yang terekam kamera pengitai atau CCTV saat menunggu Wayan Mirna Salihin dan Boon Juwita alias Hanie di Kafe Olivier, 6 Januari 2016 silam.
Dalam sidang ke-26 kasus 'Kopi Maut Mirna' dengan agenda pemeriksaan Jessica sebagai terdakwa, jaksa kembali memutar rekaman CCTV di hadapan majelis hakim.
Jaksa Shandy Handika pun menanyakan perihal pemesanan meja 54 apakah permintaan dari terdakwa Jessica.
“Kalau yang ditayangan CCTV itu sepertinya saya. Bajunya iya, tapi mukanya nggak terlihat jelasm. Yang minta meja 54 Anda?" tanya Jaksa Shandy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
“Tidak, saya tidak pernah bilang atau minta,” timpal Jessica menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar pihaknya bisa kembali melakukan rekonstruksi kedatangan Mirna untuk menyesuaikan rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti di persidangan.
Sontak, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan langsung menolak permintaan jaksa untuk bisa melakukan rekonstruksi di hadapan majelis hakim.
"Keberatan yang mulia, kalau mau rekonstrusi itu harus di TKP,” kata Otto.
Dalam perdebatan tersebut, majelis hakim pun berupaya menengahi. Ulaya rekonstruksi yang diminta jaksa pun ditolak.
Sidang pun kembali dilanjutkan dengan pemaparan rekaman CCTV yang ditanyakan di layar proyektor yang disiapkan di ruang sidang.