Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menolak dianggap terlibat kasus pidana di Australia sebagaimana catatan yang disampaikan kepolisian New South Wales, Australia.
Dalam sidang ke 26 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica kemudian menceritakan alasannya pulang ke Indonesia bukan karena terlibat serangkaian kasus pidana di Australia.
Jessica mengatakan kasus pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan di Australia bukan pidana.
"Karena pada saat itu saya mengalami kecelakaan. Di Australia sebutan pelanggaran disamakan dengan pidana," kata Jessica memberikan keterangan di sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016)
Awalnya, jaksa penuntut umum Shandy Handika mencecar Jessica perihal catatan kriminal yang dipegang polisi Australia. Namun, Jessica tetap menyangkal melakukan perbuatan pidana saat masih kuliah jurusan design grafis di Billy Blue College, Sidney.
Selain itu, Jessica juga menjelaskan alasan keluar dari pekerjaannya di New South Wales Ambulance. Namun, dia menolak membeberkan secara rinci permasalahannya dengan atasan di perusahaan tersebut.
"Saya menyatakan mengundurkan diri secara lisan dari perusahaan, ada masalah dengan atasan saya," kata Jessica.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan polisi dari New South Wales, John Jesus Torres, sebagai saksi. John membeberkan 14 catatan kriminal yang pernah dilakukan Jessica. Belasan catatan kriminal tersebut seperti ancaman upaya bunuh diri dan pelanggaran lalulintas yang dipengaruhi minuman keras.