Suara.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, kukuh ajukan praperadilan atas penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait sangkaan menerima sejumlah uang atas kasus impor gula tahun 2016 di Sumatra Barat.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukumnya, Tommy Singh, saat menyambangi Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
"Masih rencananya (mau praperadilan). Ya kita sudah siapkan," kata Tommy, singkat.
Lebih lanjut, Tommy belum bisa bicara banyak kapan permohonan praperadilan bakal diajukan ke pengadilan. Dia hanya memastikan langkah hukum ini diambil atas persetujuan Irman.
Tommy menambahkan, pihaknya juga masih mengupayakan penangguhan penahanan kliennya. Surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga Irman sudah diajukan ke KPK sejak minggu lalu.
"(Surat dari) keluarga. Ada beberapa (dukungan) DPD. Tapi itu hanya dukungan moril, menjamin. Tidak ada DPD mau dukung yang korupsi, cuma menunjukkan dukungan moril kekolegaan, kekeluargaan saja," katanya.
KPK, kata dia, belum merespons permohonan penangguhan penahanan terhadap Irman. Dia juga tak tahu kapan surat permohonan akan direspons karena tak ada aturan jelas kapan permintaan penangguhan penahanan harus dijawab.
"Terserah KPK nanti bagaimana menanggapi itu. Itu hak hukum diatur dalam KUHAP, tentunya saya kira harus disikapi sesuai aturan juga," kata Tommy.
KPK menangkap Irman pada 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV. Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. dan istrinya, Memi.
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Sumatera Barat, Farizal.
Pemberian uang tersebut terkait kasus penjualan gula oleh CV. Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbaryang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV. Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang buat Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota distribusi gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV. Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog, Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV. Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.