Skandal 'Papa Minta Saham', MKD Pulihkan Nama Setya Novanto

Rabu, 28 September 2016 | 12:55 WIB
Skandal 'Papa Minta Saham', MKD Pulihkan Nama Setya Novanto
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR mengeluarkan surat keputusan pengabulan peninjauan kembali kasus dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Kasus yang bergulir Desember tahun lalu ini berawal dari laporan Mantan Menteri ESDM Sudirman Said tentang rekaman perbincangan Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Mantan Pejabat PT Freeport Indonesia Ma'ruf Syamsudin dan Pengusaha Riza Chalid yang membicarakan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Sesuai dengan Mahkamah Konstitusi bahwa bukti rekaman yang menjadi dasar itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding dihubungi, Rabu (28/9/2016).

Surat pengajuan pemulihan nama baik ini dilayangkan Setya Novanto pada awal September. Setya meminta pemulihan nama baik karena gugatannya ke MK menang. Dalam putusan MK sesuai dengan gugatannya, rekaman dianggap tidak sah menjadi alat bukti karena tidak dilakukan oleh penegak hukum.

Berikut bunyi surat keputusan MKD DPR RI :

Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada pimpinan DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI