Suara.com - Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tinjau langsung proses pembongkaran kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016) pagi ini. Menurutnya penertiban semua bangunan tidak ada sama sekali memiliki sertifikat.
"Mana yang setifikat? Yang sertifikat itu jalan bukan di sini," kata Tri di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
Sementara itu mengenai warga Bukit Duri yang melakukan gugatan class action, menurut Tri tidak berpengaruh dengan penertiban yang terus berlangsung. Walaupun proses sidang gugatan masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana pengadilan juga belum sama sekali mengeluarkan keputusan apapun terkait penertiban kawasan Bukit Duri.
"Belum ada kan keputusannya, ya kalau nanti ada gugatan ya kita hadapin kita senang kok ke pengadilan," ujar Tri.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terus melakukan penertiban ada sekitar 400 bangunan yang tidak memiliki izin. Tepatnya berada di RW 9, 10, 11, dan 12 tersebut.
Sementara itu pemprov DKI Jakarta untuk warga yang terkena dampak penertiban telah disiapkan 400 unit rumah susun di Rawa Bebek, Jakarta Timur. Dari data terakhir sudah 313 bangunan yang sudah dilakukan pembongkaran.