Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohamad Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya diperiksa kembali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar cepat mendapatkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu disampaikan Nazaruddin saat hadir di gedung KPK, Rabu (28/9/2016)
"(Kenapa diperiksa lagi?) Katanya mau pengen cepet-cepet ada tersangka baru," kata Nazaruddin seraya masuk ke dalam gedung KPK.
Selasa (27/9/2016) kemarin mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat tersebut menyebutkan Mantan Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi sebagai seorang yang diduga tersangkut dalam kasus ini.
Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi terkait proyek e-KTP. Namun, dia enggan menyebutkan bentuk maupun nilai gratifikasi itu. Dia juga mengaku tak sembarangan bicara soal mantan anak buah Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini. Pasalnya, kata dia, kasus ini juga terbongkar lantaran Nazar juga merupakan "whistleblower" kasus ini.
KPK sudah 2 tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga Antikorupsi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini pada 22 April 2014 silam. Tersangka itu adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.
Hingga saat ini, Sugiharto juga belum ditahan karena sakit. Sementara itu, Lembaga Antikorupsi mengaku kini sedang mendalami aliran dana pada kasus ini. Dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun sedang mencari yang diuntungkan secara ilegal dalam kasus ini.