Suara.com - Ketua Majelis Hakim, Kisworo, membuka sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dalam sidang ke-26 ini yang dimulai pukul 10.30 WIB, Hakim Kisworo pun langsung mempersilakan Jessica memasuki ruang sidang Koesoema Atmadja I Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). Hakim Kisworo selanjutnya mengimbau agar pengunjung sidang tidak membuat gaduh di sidang pemeriksaan Jessica sebagai terdakwa ini.
"Kita ingatkan para pengunjung agar tidak melakukan sorak-sorak atau komentar-komentar yang tidak pada tempatnya, karena sidang ini adalah agenda pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Kisworo, dalam sidang di PN Jakpus.
Lebih jauh, majelis hakim bahkan memerintahkan personel kepolisian yang berjaga agar mengusir pengunjung yang kedapatan membuat gaduh saat sidang kasus 'Kopi Maut Mirna' ini bergulir.
"Apabila di siang ini terganggu, maka majelis hakim akan mengeluarkan pengunjung," kata Hakim Kisworo.
Selanjutnya, Hakim Kisworo sempat menanyakan kondisi kesehatan Jessica, sebelum nantinya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa
"Apakah keadaan terdakwa sehat hari ini?" tanya Hakim Kisworo.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Jessica.
Mendengarkan pernyataan Jessica, Hakim Kisworo lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan materi persidangan seperti rekaman kamera pengintai atau CCTV Kafe Olivier, yang akan diputar di beberapa layar proyektor yang berada di ruang sidang.