'Kopi Maut Mirna', Jaksa: Jessica Bebas Bicara Tidak Mengaku

Rabu, 28 September 2016 | 09:58 WIB
'Kopi Maut Mirna', Jaksa: Jessica Bebas Bicara Tidak Mengaku
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9) [Antara/Rosa Panggabean].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum mengaku mempersilahkan Jessica Kumala Wongso berbicara apapun terkait pemeriksaan yang akan djalaninya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar hari ini.

"Di dalam KUHAP itu kan keterangan terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Silahkan bebas saja terdakwa bicara apa mau mengaku atau tidak mengaku (perbuatannya) itu, tidak ada konsekuensi hukum berbeda ketika ada konsekuensi hukum keterangan yang dilakukan saksi ataupun ahli," kata Jaksa Ardito Muwardi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Menurutnya, pihak jaksa akan melihat keterangan yang akan disampaikan Jessica di hadapan majelis hakim dalam sidang ke-26 kasus Kopi Maut Mirna.

"Kita kan harus menyimak apa yang telah ada. Apa yang muncul dan sebagainya," kata Ardito.

Lebih lanjut, Ardito pun mengaku keterangan yang telah disampaikan saksi dan ahli yang telah dihadirkan jaksa untuk kepentingan tuntutan yang akan dilayangkan kepada Jessica.

"Ini bagian dari kebutuhan kita untuk menyusun syarat tuntutan. tentu ada gunanya tapi sejauh apa belum bisa saya sampaikan, kan kita pertimbangkan fungsi atau kegunaannya seperti apa akan kita pertimbangkan dalam surat tuntutan," kata dia.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengklaim tidak mengarahkan kliennya untuk menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Otto pun mengaku membebaskan Jessica berbicara tentang apapun yang diketahuinya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang ke-26, hari ini.

"Kami tidak arahkan apa-apa kepada Jessica. Apa yang terjadi, seperti apa, katakan saja," kata Otto.

Otto pun kembali mengulas keterangan mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter yang telah disampaikan jaksa penuntut umum di persidangan sebelumnya. Dia menganggap jika keterangan Kristie cenderung subjektif dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI