Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). Persidangan ke-26 ini memasuki babak baru, yakni agenda pemeriksaan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa.
"Pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam kepada wartawan melalui pesan elektronik.
Bostam pun mengaku, pihaknya tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pemeriksaan terdakwa. Menurutnya, nanti tim pengacara hanya ingin melihat pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal tuduhan pembunuhan Mirna yang dilayangkan kepada Jessica
"Tidak, persiapan sidang tidak ada. JPU harus bisa membuktikan," kata dia.
Namun, Bostam menyakini sejumlah alat bukti yang telah diperoleh jaksa tak bisa membuktikan Jessica bersalah sebagai pembunuh Mirna.
"Kecil, nggak ngaruh," katanya.
Rencanannya, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan digelar pada pukul 09.00 WIB.