Warga Keluhkan Prosedur Pelayanan BPJS Kesehatan

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 28 September 2016 | 06:36 WIB
Warga Keluhkan Prosedur Pelayanan BPJS Kesehatan
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengeluhkan pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena dinilai berbelit-belit dalam proses pengurusannya.

"Berobat ke rumah sakit harus ada rujukan dari Puskesmas, dan itu pun berdasarkan pemeriksaan dokter padahal saya sudah membawa diagnosa dari dokter rumah sakit itu," kata Jefri (48) warga Kelurahan Way Kandis, di Bandarlampung, Rabu (28/9/2016).

Dia mengungkapkan, persoalannya hanya berkutat pada mekanisme rujukan yang dinilai terlalu menyulitkan pasien. Lanjutnya, pasien BPJS Kesehatan kerap tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal, mengingat jika harus berobat ke rumah sakit harus ada rujukan dari Puskesmas dan sakitnya harus benar-benar parah agar cepat mendapatkan pelayanan.

"Proses BPJS Kesehatan ketika pasien ingin menjalani operasi pun sangat sulit, harus ada surat dari Puskesmas setempat, padahal dari dokter rumah sakit sudah disarankan untuk segera operasi," terang Jefri lagi.

Keluhan senada disampaikan Sari (42) yang anaknya harus menjalani operasi di salah satu rumah sakit swasta di Bandarlampung.

"Anak saya mengalami masalah pada lambung dan telah dioperasi di rumah sakit, pasien yang masuk layanan BPJS Kesehatan kelas satu disarankan dokter untuk pindah kelas yakni kelas pratama," kata dia pula.

Ia menambahkan, pasien juga diminta memenuhi dana sebesar Rp18 juta sebagai dana titipan agar pasien dapat diambil tindakan operasi.

"Pihak rumah sakit meminta saya untuk mencari dana sebesar Rp18 juta sebagai jaminan, agar tindakan operasi dapat dilakukan, terpaksa dengan cari pinjaman saya dapatkan dana itu," terangnya.

Sari menjabarkan, dana itu akan diklaim ke pihak BPJS, tapi pada kenyataannya pasien tidak diperbolehkan pulang dan rumah sakit memberikan total tagihan sebesar Rp42 juta.

"Dari total tagihan sebesar Rp42 juta tersebut ternyata yang ditanggung pihak BPJS hanya sebesar Rp16 juta," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI