Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menilai kejanggalan saksi ahlilah yang menjadi dasar penerbitan SP3 kepada 15 perusahaan. Menurutnya saksi ahli yang digunakan memiliki latar belakang sebagai sarjana kesehatan masyarakat dan pegawai Badan Lingkungan Hidup di Pemerintahan Daerah Riau.
"Kalau kita dalami setelah kita baca ada yang janggal misal saksi ahlinya itu menerangkan tentang kebakaran hutan tapi latar belakangnya sarjana kesmas (kesehatan masyarakat) bukan sarjana kehutanan," kata Arsul.