Suara.com - Panitia kerja kebakaran hutan dan lahan Komisi III DPR menganggap janggal surat perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan Polda Riau kepada 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.
"Kenapa cuma ada tiga? Saya minta bisa dijelaskan kenapa SPDP kasus yang lain yang di-SP3 tidak disampaikan ke kejaksaan?" kata anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolda Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan di DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Masinton mengatakan kepolisian seharusnya memiliki landasan hukum untuk menjerat 15 perusahaan. Landasan hukum yang bisa digunakan, kata Masinton, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 39 Tahun 2014.
Dalam rapat, Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto menjelaskan SPDP yang baru terbit memang untuk tiga kasus. Sedangkan untuk kasus yang lain, kata Supriyanto, penyidik belum bisa menetapkan tersangka.
"Yang lain kenapa belum ada SPDP karena penyidik belum menetapkan tersangka siapa, karena belum ada tersangkanya. Kita hanya berdasarkan hotspot," kata Supriyanto.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Arif Rahman menambahkan dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa area perusahaan yang terdapat titik api. Namun, dalam proses penyelidikan, kepolisian belum menemukan pelaku.
Berdasarkan saksi ahli, kata dia, sumber api tidak berasal dari dalam kawasan yang dikelola perusahaan. Selain itu, lahan perusahaan yang terbakar, katanya, ternyata izinnya sudah dicabut dan lahannya dikuasai masyarakat.
"Dari unsur-unsur itu lah kami menghentikan penyidikan ini," kata dia.
Terkait tidak terbitnya SPDP untuk beberapa kasus kebakaran, Arif mengatakan penyidik belum menemukan calon tersangka sehingga surat tidak diterbitkan dan dikirim ke kejaksaan.
"Karena untuk menerbitkan SPDP harus ada nama calon tersangkanya," tutur Arif.