Suara.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi DKI Jakarta akan memproses dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pekan Olahraga Nasional XIX, Jawa Barat, khususnya pada cabang renang indah dan terbang layang.
"Kemudian kita juga sangat kecewa dengan panitia penyelenggaraan terutama pada cabor renang indah dan juga terbang layang," ujar Ketua KONI Provinsi DKI Jakarta Raja Sapta Ervian di mess kontingen DKI, Hotel Patra Jasa, Dago, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/9/2016).
Sapta menerangkan atlet renang DKI bernama Adela Amanda Nirmala tidak bisa bertanding pada PON XIX karena umurnya disoal. PB PON XIX tidak mencantumkan Adela di nomor solo technical routine putri dengan alasan sudah usia 28 tahun. Ketentuan ini kemudian diperdebatkan KONI DKI.
"Dimana tampak jelas atlet DKI di renang indah namanya Adela, karena beregu ada empat jadi nggak bisa main. Kita kehilangan potensi 3 medali emas," ujar Sapta.
"Padahal secara administrasi kita penuhi, mereka lolos pra PON, ada surat yang menyatakan mereka sah dari KONI pusat dan PB PON, tapi tidak diperbolehkan bertanding, dan ini akan kita proses lebih lanjut," Sapta menambahkan.
Sedangkan untuk cabang terbang layang, kata Sapta, keabsahan atlet DKI juga dipermasalahkan. Padahal, menurut Sapta, semua administrasi sudah dilengkapi.
"Sehingga itu sangat merugikan bagi kami. Secara keseluruhan untuk kedepannya ini menjadi perhatian seluruh pemerintah baik pemerintaham provinsi atau pusat," kata dia
KONI DKI menginginkan PON jadi ajang mencari prestasi, bukan untuk merebutkan mendali. Namun pada kenyataannya, kata dia, ada yang memakai cara-cara curang untuk menang.
"Saya lihat PON ini sudah memecah belah persatuan. Disini yg kita lihat bukan pertempuran atau pertandingan olahraga, tetapi sudah semacam perang antar provinsi," kata Sapta.
"Jadi berbagai cara yang sebetulnya tidak ada di dunia olahraga, tetapi menjadi ada dalam olahraga seperti itu," ujarnya melanjutkan.