Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila membandingkan situasi pembela hak asasi manusia pada zaman Orde Baru dengan era reformasi sampai sekarang. Walau dulu penguasanya orotiter, tetapi ketika itu pembela HAM tak mudah dikriminalisasi. Beda dengan sekarang.
"Situasi pembela HAM pada sekarang ini kalau dibandingkan pada periode rezim Orde Baru yang katakanlah otoriter, tapi sesungguhnya menurut saya tidak memudahkan juga melakukan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Tapi belakangan ini (era demokrasi) kami melihat beberapa dari pembela HAM itu banyak dilakukan diproses hukum dengan alasan bermacam-macam," ujar Siti dalam seminar Pembela HAM berbasis Komunitas: Mencari Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Pembela HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4 B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
Siti mengatakan zaman sekarang aparat penegak hukum dapat dengan mudah mencari pasal untuk mengkriminalisasi para pembela HAM.
"Kalau dicari pasal ya semua pengacara, polisi, jaksa, hakim paling ahli untuk menggunakan pasal. Pasal itu bisa digunakan kapan saja, dengan bukti bisa juga dicari-cari. Ini situasi dimana pembela HAM pada situasi sekarang yang sudah sangat terbuka, demokratis, ini justru mendapatkan atau sering berhadapan dengan teman teman aparat penegak hukum, proses kemudian dikriminalkan," kata dia.
Siti menyontohkan kasus yang dialami aktivis yang memperjuangkan perlindungan terhadap sumber air di Yogyakarta. Aktivis langsung diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Contoh lain di Ambon, aktivis pembela HAM Yanes Balubun meninggal dunia dengan cara yang tak wajar setelah melewati serangkaian intimidasi.
"Misal Yanes di Ambon juga mengalami tidak hanya intimidasi, kemudian kami menemukan mayatnya mengalami kecelakaan. Kemudian menurut temuan Komnas HAM, ada kejanggalan dalam kecelakaan yang dikatakan kecelakaan lalu lintas itu," kata Siti.
Siti menyayangkan kenapa zaman sekarang justru mengalami kemunduran.
"Kami memang ditangkap (Orde Baru), tapi satu hari dikeluarkan belum 2 x 24 jam itu pasti dikeluarkan. Tidak ada proses hukum selanjutnya. Kecuali ada indikasi. Jadi inilah perbedaan situasi dimana rezim yang katanya demokratis tapi bagi teman teman pembela HAM, justru sangat intimidatif," kata dia.
Seminar di Komnas HAM dihadiri, antara lain perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Komisi Nasional Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman dan Mabes Polri.
"Situasi pembela HAM pada sekarang ini kalau dibandingkan pada periode rezim Orde Baru yang katakanlah otoriter, tapi sesungguhnya menurut saya tidak memudahkan juga melakukan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Tapi belakangan ini (era demokrasi) kami melihat beberapa dari pembela HAM itu banyak dilakukan diproses hukum dengan alasan bermacam-macam," ujar Siti dalam seminar Pembela HAM berbasis Komunitas: Mencari Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Pembela HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4 B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
Siti mengatakan zaman sekarang aparat penegak hukum dapat dengan mudah mencari pasal untuk mengkriminalisasi para pembela HAM.
"Kalau dicari pasal ya semua pengacara, polisi, jaksa, hakim paling ahli untuk menggunakan pasal. Pasal itu bisa digunakan kapan saja, dengan bukti bisa juga dicari-cari. Ini situasi dimana pembela HAM pada situasi sekarang yang sudah sangat terbuka, demokratis, ini justru mendapatkan atau sering berhadapan dengan teman teman aparat penegak hukum, proses kemudian dikriminalkan," kata dia.
Siti menyontohkan kasus yang dialami aktivis yang memperjuangkan perlindungan terhadap sumber air di Yogyakarta. Aktivis langsung diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Contoh lain di Ambon, aktivis pembela HAM Yanes Balubun meninggal dunia dengan cara yang tak wajar setelah melewati serangkaian intimidasi.
"Misal Yanes di Ambon juga mengalami tidak hanya intimidasi, kemudian kami menemukan mayatnya mengalami kecelakaan. Kemudian menurut temuan Komnas HAM, ada kejanggalan dalam kecelakaan yang dikatakan kecelakaan lalu lintas itu," kata Siti.
Siti menyayangkan kenapa zaman sekarang justru mengalami kemunduran.
"Kami memang ditangkap (Orde Baru), tapi satu hari dikeluarkan belum 2 x 24 jam itu pasti dikeluarkan. Tidak ada proses hukum selanjutnya. Kecuali ada indikasi. Jadi inilah perbedaan situasi dimana rezim yang katanya demokratis tapi bagi teman teman pembela HAM, justru sangat intimidatif," kata dia.
Seminar di Komnas HAM dihadiri, antara lain perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Komisi Nasional Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman dan Mabes Polri.