Ketua Majelis Hakim Kisworo menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hingga pada Rabu (28/9/2016) depan. Sidang nantinya akan dillanjutkan dengan pemeriksaan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa.
"Kita sudahi pemeriksaan hari ini. Sidang ditunda hingga Rabu tanggal 28 September 2016 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016) dini hari.
Sebelum mengetuk palu tanda untuk menutup sidang. Hakim Kisworo memerintahkan jaksa penuntut umum untuk bsia menghadirkan Jessica di sidang berikutnya.
"Dengan acara pemeriksaan terdakwa, maka diperintahkan untuk jaksa menghadirkan di sidang tersebut. Sidang ditutup," kata Hakim Kisworo.
Dalam sidang ke-25 ini, jaksa telah membacakan keterangan kesaksian mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter. Alasan jaksa membacakan keterangan Kristie lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir di persidangan karena jarak dan waktu.
Jaksa juga sempat menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia John Jesus Torres sebagai saksi. Dalam kesaksianya, John membeberkan 14 catatan kriminal di Australia yang melibatkan Jessica.
Di awal persidangan, tim kuasa hukum Jessica juga telah menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir sebagai saksi ahli. Sidamg ini merupakan kesempatan terakhri bagi jaksa dan tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi dan ahli.