Jaksa penuntut umum membacakan keterangan mantan atasan terdakwa Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter di persidangan. Pembacaan keterangan tersebut, lantaran Kristie tidak bisa dihadirkan jaksa ke sidang ke-25 kasus Kopi Maut Mirna dengan alasan tertentu. Maka, keterangan tersebut dibacakan oleh salah satu jaksa Meylanie Wuwung.
Namun demikian, Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menolak keterangan Kristie yang disampaikan Jaksa Meylanie.
"Keberatan yang mulia," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016) dini hari.
Lantas, Ketua Hakim Kisworo mempertanyakan kepada jaksa soal proses pemanggilan Kristie sebagai saksi.
Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Ardito mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan proses pemanggilan saksi melalui kedutaan RI yang ada di Australia. Namun, dikatakan karena alasan jarak dan waktu, saksi berhalanhan hadir di persidaangan. Jaksa juga mengklaim jika dalam proses penyidikan kesaksian yang diberikan Kristie telah disumpah penyidik.
"Kami sudah melalui tahap-tahap yang menurut kami sudah sesuai prosedur. Sudah diketahui oleh kedutaan RI. Segala sesuatu di sini sudah dilakukan sesuai prosedur," kata Ardito.
Dalam sidang ini, jaksa juga telah menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia John Jesus Torres sebagai saksi ahli. Di hadapan Majelis Hakim, John menjabarkan 14 catatan kriminal di Australia yang melibatkan Jessica. Belasan catatan kriminal tesebut seperti ancaman upaya bunuh diri Jessica dan pelanggaran lalulintas yang dipengaruhi minuman keras.