Suara.com - Giliran jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dalam sidang ke 25 kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) malam. Saksi yang dihadirkan kali ini adalah anggota polisi dari New South Wales, Australia, bernama John Jesus Torres.
Sebelum persidangan dimulai, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mempertanyakan visa yang digunakan saksi untuk masuk ke Indonesia.
"Yang mulia, boleh tahu (saksi) menggunakan visa apa?" kata kuasa hukum Jessica, Sordame Purba.
John pun menjelaskan jenis visa yang dia pakai.
"Visa yang dikeluarkan oleh departemen imigrasi," kata John melalui jasa penerjemah.
Mendengar hal tersebut, Sordame pun meminta John merinci jenis visa yang digunakan.
"Saya tidak tahu, saya melalui bea cukai, lalu mereka menerbitkan visanya untuk saya," kata John.
Pengacara lalu meminta John menunjukkan visa di hadapan majelis hakim. Kemudian, John dengan didampingi penerjemah menghampiri mimbar majelis hakim untuk menunjukkan visa dan paspor.
Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa dan pengacara Jessica untuk menghadirkan saksi ahli. Sebelumnya, tim pengacara Jessica telah lebih dahulu menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.