Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mudzakkir dianggap memberikan kesimpulan hanya berdasarkan kajian sendiri.
"Ahli ini mendasarkan pendapatnya berdasarkan kajian ahli saja. Ini memang sulit kalau kita pertanyakan, karena sudah berangkat dari pijakan yang berbeda," kata jJaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Jaksa Ardito membandingkan keterangan Mudzakkir dengan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang sebelumnya. Perbedaan tersebut, kata Ardito, soal pembuktian motif. Dia menganggap pendapat yang diberikan Mudzakkir berseberangan dengan pendapat ahli lain yang berpedoman dengan berbagai referensi untuk menentukan motif dalam kasus tindak pidana.
"Kalau ahli lalu, berpijakan referensi, atau praktek persidangan, dan pendapat sebagian besar ahli hukum tentang KUHP di Indonesia," kata dia.
"Sedangkan ahli ini adalah mencoba menginfokan pendapatnya sesuai kajian beliau, yang didasarkan pada, kalau saya tak salah, harus dibedakan, ketika dalam kondisi Indonesia yang merdeka. Berpikir ke arah perubahan mindset dalam menafsirkan UU," Ardito menambahkan.
Ardito menilai perbedaan dari referensi yang digunakan antara saksi ahli sangat sulit untuk bisa menyamakan persepsi di persidangan.
"Ini sudah titik tolak sudut pandang yang tak mungkin dikejar persamaannya, karena sudah berdasar pada titik tolak yang berbeda," kata Ardito.