Gagal Jadi Cagub, Yusril Mundur dari Pihak Terkait Gugatan Ahok

Senin, 26 September 2016 | 18:29 WIB
Gagal Jadi Cagub, Yusril Mundur dari Pihak Terkait Gugatan Ahok
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kantor DPW PAN DKI Jakarta [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tidak hadir dalam sidang lanjutan permohonan uji materi terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Yusril yang sebelumnya berperan sebagai pihak terkait yang mengintervensi gugatan Ahok, kini mundur.

"Saya kan sudah tidak menjadi pasangan calon gubernur lagi sehingga saya sudah tidak sesuai untuk menjadi pihak terkait," ‎Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Hal itu juga ditegaskan oleh majelis hakim konstitusi Arief Hidayat bahwa sidang tetap berjalan, meski Yusril mundur dari posisi pihak terkait.

"Pak Yusril menarik keinginannya menjadi pihak terkait," ‎ujar dia.

Dalam persidangan sebelumnya, Yusril mengatakan sebagai bakal calon gubernur Jakarta merasa dirugikan hak konstitusionalnya jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ahok.

"Saya yang juga insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI merasa berkepentingan pada permohonan pemohon. Karena jika permohonan pemohon dikabulkan tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain yang berkepentingan, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," demikian dikatakan Yusril.

Yusril menambahkan jika Ahok sebagai pemohon memiliki legal standing, Yusril sebagai pihak terkait juga memilikinya.

Mantan menteri yang kini menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan pasal yang digugat Ahok tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak perlu dikabulkan.

"Pada hemat saya, pasal 70, ayat 3, huruf a. UU yang dimohon untuk diuji tidak perlu ada penafsiran. Karena bunyi kalimatnya gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati; wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. A menjalani cuti di luar tanggungan Negara," ujar Yusril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI