KPK Tahan Jaksa Terkait Kasus Irman Gusman

Senin, 26 September 2016 | 17:44 WIB
KPK Tahan Jaksa Terkait Kasus Irman Gusman
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, Senin (26/9/2016). Farizal adalah jaksa yang menuntut Direktur CV. Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Xaveriandy terlibat kasus dugaan distribusi kuota gula impor non SNI di Pengadilan Negeri Sumatera Barat. Farizal sudah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Saat keluar dari gedung KPK, jaksa yang pada saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu selalu dikawal oleh pihak Kejaksaan agung tersebut tidak memberikan komentar sedikitpun. Dia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk ditahan Rumah tahanan KPK di Pomdam Guntur.

"Ditahan di Rutan Guntur," kata Kuasa Hukumnya, H.M.Gunawan di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pada perkara ini, Farizal diduga telah menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy terkait perkara ini. Namun, dalam perkembangannya, kasus ini berhubungan dengan kasus Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Sedangkan Farizal diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI