Suara.com - Penampilan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di persidangan yang ke 25 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, berbeda dari biasanya. Jessica yang duduk di dekat tim kuasa hukum mengenakan kacamata hitam.
Seperti biasanya, dia terlihat serius menyimak jalannya persidangan. Persidangan hari ini agendanya pemeriksaan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk Jessica.
Di kesempatan terakhir ini, jaksa penuntut umum juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, nanti setelah saksi ahli dari Jessica selesai memberikan keterangan.
Belum tahu kenapa Jessica mengenakan kacamata hitam di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Jessica juga tampil beda. Dia mengubah gaya rambut. Biasanya diurai, kini dikepang.
Di persidangan tadi, Mudzakkir menilai pembuktian motif kasus tindak pidana bisa ditemukan apabila unsur-unsur kesengajaan dan niatan pembunuhan yang dilakukan pelaku terpenuhi.
"Tidak mungkin orang ada target nyawa, tapi nggak ada motif. Maka tidak mungkin orang berbuat jahat tanpa disengaja bahkan tanpa motif. Kan ada kehendak, pengetahuan dan gabungan keduanya,” kata Mudzakkir.
Menurutnya unsur kesengajaan tersebut merupakan ekspresi sikap bathin yang diwujudkan pelaku yang melakukan tindak pidana.
“Tidaklah mungkin suatu perbuatan pidana yang menargetkan seseorang mati tanpa ada sebabnya,” kata Mudzakkir.