Suara.com - Bekas anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti tidak mau lagi terjun ke dunia politik praktis setelah bebas dari penjara. Dia ingin fokus mengurus anak-anaknya. Hari ini, Damayanti baru divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan bersalah karena menerima uang suap dari proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (26/9/2016). Damayanti divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Langkah ke depan saya mau urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa untuk mengurus anak-anak saya," kata Damayanti usai vonis di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Setelah divonis, Damayanti menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding.
"Nanti di pikir-pikir. Dijawab seminggu kemudian," katanya.
Dia bersyukur hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurutnya vonis lebih ringan merupakan keuntungan menjadi justice collaborator.
"Saya ucapkan terima kasih kepada majelis, Jaksa, dan juga kepada pimpinan KPK khususnya, karena justice collaborator saya dikabulkan. Itu kunci sekali buat saya," kata Damayanti.
Menanggapi pertanyaan apakah vonis tersebut adil, dia menyebut nama Tuhan.
"Urusan adil itu urusan Allah ya. Tapi konsekuensi sebagai justice collbolator adalah membantu KPK membuka kasus Komisi V ini sampai gamblang dan sampai selesai," katanya.