Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi ahli terdakwa Jessica Kumala Wongso menilai pembuktian motif kasus tindak pidana bisa ditemukan apabila unsur-unsur kesengajaan dan niatan pembunuhan yang dilakukan pelaku terpenuhi.
"Tidak mungkin orang ada target nyawa, tapi nggak ada motif. Maka tidak mungkin orang berbuat jahat tanpa disengaja bahkan tanpa motif. Kan ada kehendak, pengetahuan dan gabungan keduanya,” kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Menurutnya unsur kesengajaan tersebut merupakan ekspresi sikap bathin yang diwujudkan pelaku yang melakukan tindak pidana.
“Tidaklah mungkin suatu perbuatan pidana yang menargetkan seseorang mati tanpa ada sebabnya,” kata Mudzakkir.
Mudzakkir menambahkan pelaku pembunuhan tidak mungkin melakukan kesengajaan tanpa adanya niatan untuk membunuh korbannya.
“Kalau ada niat berbuat jahat pasti ada motif. Kalau perbuatan itu ada niat maka perbuatan itu ada unsur sengaja,” kata dia.
Selain itu, Mudzakkir mengatakan jika ada tiga metode untuk mencari unsur kesengajaan dan niatan terhadap pelaku kasus pembunuhan.
“Ada tiga hal yang hal yang dibuktikan, anto factum, factum (kegiatan sebelum pembunuhan dan setelah pembunuhan) dan in factum,” kata dia.