Yusril Mundur dari Pihak Terkait di Uji Materi Ahok

Senin, 26 September 2016 | 14:44 WIB
Yusril Mundur dari Pihak Terkait di Uji Materi Ahok
Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi.

Surat pengunduran diri Yusril disampaikan, Senin (26/9/2016) ketika MK ingin menggelar sidang lanjutan uji materi, dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang diajukan oleh Ahok.

"Saya mengajukan surat kepada Ketua MK dengan alasan saya sebelumnya potensial menjadi calon guberur pada Pilkada DKI, sebagaimana Ahok potensial jadi cagub," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Mundurnya Yusril sebagai pihak terkait dalam uji materi Ahok dikarenakan batal menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta 2017.

Yusril menyerahkan kepada pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno selaku penantang petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada Jakarta 2017 untuk mengajukan sebagai pihak terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI