Jaksa Agung: KPK Sempat Minta Maaf Tetapkan Farizal Jadi TSK

Senin, 26 September 2016 | 14:41 WIB
Jaksa Agung: KPK Sempat Minta Maaf Tetapkan Farizal Jadi TSK
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan KPK meminta maaf kepada Jaksa Agung M. Prasetyo setelah menangkap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal terkait dugaan menerima suap dari Direktur Utama CV. Sumber Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Saya memang ada komunikasi dengan ketua KPK, beliau sempat memberi informasi ke saya selesai OTT, permintaan maafnya tanda petik bahwa ada jaksa lagi ditetapkan tersangka," ujar Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (26/9/2016).

Farizal disinyalir menerima suap sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy. Uang tersebut diduga diberikan agar Farizal membantu dalam kasus gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang. Dalam kasus gula tak ber-SNI, Xaveriandy sudah berstatus terdakwa. Sementara Farizal adalah jaksa yang menuntutnya.

Permintaan maaf disampaikan setelah operasi tangkap tangan, melalui pesan singkat. Prasetyo kemudian mempersilakan KPK menuntaskan kasus.

"Bahwa sejauh KPK memiliki bukti dan fakta yang cukup atas perbuatan menyimpang jaksa itu, tentu semua pihak harus bisa memahami," tuturnya.

Prasetyo juga meminta izin kepada Ketua KPK Agus Rahardjo ‎untuk melakukan pemeriksaan internal Kejaksaan Agung terkait kasus Farizal. Dia meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini untuk menepis anggapan Farizal sempat menghilang.

"Jadi, tidak benar kalau jaksa tersebut menghilang, tapi dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa," kata dia.

Setelah menjalani pemeriksaan internal, Prasetyo kemudian meminta Farizal ke KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus suap dari pengusaha gula tersebut.‎

"Saya sekarang belum dapat informasi lanjutan. Ini satu bukti bahwa kejaksaan tidak pernah menutupi, melindungi ketika ada anggotanya ditangani pihak lain," kata dia.‎‎

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menangkap Ketua DPD (nonaktif) Irman Gusman. Irman diduga menerima suap dari Xavierandy dan istri: Memi, sebesar Rp100 juta. Suap diduga diberikan untuk untuk memuluskan pemberian kuota impor gula kepada Semesta Berjaya dari Badan Urusan Logistik.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI