Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bekas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti bersalah karena menerima uang suap dari proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (26/9/2016). Damayanti divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata majelis hakim yang diketuai Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis menyatakan Damayanti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
Dalam memutus perkara, majelis menimbang hal yang meringankan Damayanti. Dia dinilai berlaku sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan pernah memperjuangkan aspirasi kampung nelayan dan infrastruktur di daerah pemilihan, punya tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang negara.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan merusak demokrasi yang membuat check and balance antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif," kata Sumpeno.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntutnya agar hakim mencabut hak politik mantan anggota DPR dari daerah Pemilihan Jawa Tengah tersebut.