Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menekankan racun sebagai bukti utama atau primer. Sebelum ke pengadilan, polisi harus yakin betul jika ada racun sianida di tubuh Mirna.
Mudzakkir merupakan petunjuk yang sangat menentukan dalam penanganan kasus pembunuhan yang berkaitan dengan racun. Bukti primer yang dimaksud Mudzakir adalah racun yang masuk dalam tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
"Dalam peristiwa beracun, racun yang pindah ke tubuh orang, itu primernya," kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Dia pun menilai pembuktian apabila korban tersebut meninggal dunia karena racun juga harus diuji terlebih dahulu di laboratorium.
"Ada racun atau tidak, organ dan dua cairan tubuh itu yang diperiksa. Prinsipnya hasil laboratorium, itulah bukti," kata dia.
Dia menilai apabila pembuktian di laboratorium tidak menunjukkan korban tewas karena diracun, maka kasus pembunuhan tersebut harus ditutup. Diketahui pemeriksaan luar terhadap kasus kematian Mirna tidak menunjukkan ditemukannya kandungan sianida.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan pada sampel empedu, hati, lambung dan urin setelah 70 menit Mirna dinyatakan meninggal dunia. Sementara polisi baru memeriksa racun di lambung setelah Mirna meninggal beberapa hari.
"Kalau laboratorium mengatakan tidak ada, ya tidak ada (kasus). Kalau kemudian diperiksa ada positif, bukan dari yang negatif tadi. Ilmu pasti itu seperti itu," kata dia.