Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam Sumatera Barat. Hari ini, tak tanggung-tanggung, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi sekaligus. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
Kedelapan saksi masing-masing bernama Dadang Pratisto, Adi Wibowo, Agus Sujatmiko,Syariah, Arry Aryadi, Ahmad Naim. Mereka adalah pegawai swasta. Kemudian Indra Budiman Syamwil yang merupakan PNS, dan Rizari, yang tak lain bekas Kepala Pusat AKPA Kemendagri.
"Iya, mereka semua diperiksa untuk tersangka DJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK telah puluhan saksi, baik dari PT. Hutama Karya maupun Kemendagri. Dari IPDN saja yang telah diperiksa sebanyak 42 orang selama periode 17 Maret-23 Maret 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT. Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan gedung Kampus IPDN yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013, Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.