Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menilai pembuktian dalam kasus tindak pidana harus dipertangggung jawab soal keaslian barang bukti. Mudzakkir jadi bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
“Logikanya itu orang ada racun pasti minum racun. Ini kausalitasnya diragukan, dan inilah pembuktian dalam hukum pidana harus original, termasuk alat bukti nggak boleh diubah,” kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (26/9/2016).
Mudzakkir juga menjelaskan seharusnya ada pemeriksaan riwayat kesehatan Mirna guna menentukan apakah korban meninggal dunia akibat racun sianida atau tidak.
“Misalnya penyeban racun, ya harus diperiksa juga riwayat kesehatannya dan hal lainnya,” katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan proses pemeriksaan autopsi terhadap jenazah juga penting dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009.
"Dan inilah pentingnya autopsi sesuai Perkap Kapolri,” lanjut dia.
Mudzakkir juga menambahkan harus ada pembuktian yang objektif untuk menentukan sebab-akibat (kausalitas) sebuah kasus tindak pidana pembunuhan.
"Sebab itu tidak mesti jadi akibat. Harus ada hubungannya (kausalitas), tidak bisa ada dua keadaan disebut sebagai sebab atau akibat, harus ada kajian dari ilmu objektif,” kata dia.